Rabu, 06 Februari 2013

PERSYARATAN CALON PENGANTIN WNI


1. Calon pengantin Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Surat Keterangan Nikah (N1,N2,N3) dari Kelurahan/Kampung
  • Persetujuan kedua calon pengantin (N3)
  • Rekomendasi Nikah bagi yang bukan penduduk Kecamatan Tumi jajar
  • Fotocopi KTP,KK,Akta Kelahiran dan Ijazah @ 1 lembar
  • Fotocopi keterangan vaksin/imunisasi TT bagi calon pengantin wanita
  • Surat keterangan kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda mati
  • Pas foto terpisah 2x3 dan 3x4 @ 4 lembar
  • Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI
  • Akta cerai asli bagi janda/duda cerai
  • Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami
  • Dispensasi nikah bagi calon pengantin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan calon pengantin wanita yang belum berusia 16 tahun
  • Ijin dari orang tua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  • Taukil wali secara tertulis dati KUA Setempat bagi Wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
  • Surat keterangan memeluk Islam bagi Muallaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar