1. Calon pengantin Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat Keterangan Nikah (N1,N2,N3) dari Kelurahan/Kampung
- Persetujuan kedua calon pengantin (N3)
- Rekomendasi Nikah bagi yang bukan penduduk Kecamatan Tumi jajar
- Fotocopi KTP,KK,Akta Kelahiran dan Ijazah @ 1 lembar
- Fotocopi keterangan vaksin/imunisasi TT bagi calon pengantin wanita
- Surat keterangan kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda mati
- Pas foto terpisah 2x3 dan 3x4 @ 4 lembar
- Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI
- Akta cerai asli bagi janda/duda cerai
- Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami
- Dispensasi nikah bagi calon pengantin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan calon pengantin wanita yang belum berusia 16 tahun
- Ijin dari orang tua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
- Taukil wali secara tertulis dati KUA Setempat bagi Wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
- Surat keterangan memeluk Islam bagi Muallaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar