2. Calon Pengantin Warga Negara Asing (WNA)
- Ijin dari Kedutaan/Konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia
- Fotocopi passport yang masih berlaku
- Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku
- Fotocopi Akta kelahiran yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia
- Akta cerai bagi janda /Duda cerai
- pasfoto terpisah 2x3 dan 3x4 @ 4 lembar
- Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
- Surat keterangan memeluk Islam bagi muallaf
- Masing masing surat harus dilegalisir dari kedutaan /konsulat perwakilan di indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar