Rabu, 06 Februari 2013

PERSYARATAN CALON PENGANTIN WARGA NEGARA ASING


2. Calon Pengantin Warga Negara Asing (WNA)


  • Ijin dari Kedutaan/Konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia
  • Fotocopi passport yang masih berlaku
  • Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku
  • Fotocopi Akta kelahiran yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia
  • Akta cerai bagi janda /Duda cerai
  • pasfoto terpisah 2x3 dan 3x4 @ 4 lembar
  • Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
  • Surat keterangan memeluk Islam bagi muallaf
  • Masing masing surat harus dilegalisir dari kedutaan /konsulat perwakilan di indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar